Pembunuhan Pasutri di Gang Sakura Kubu Raya Ditangkap Pelaku Merupakan Resedivis

Kapolda Kalimantan Barat Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat menggelar konferensi pers

TKPPONTIANAK.COM, KUBU RAYA – Karto Martono alias Yopi merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Gang Sakura, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (24/09/2023). Pelaku ternyata merupakan tetangga korban

sebelumnya juga pernah menghilangkan nyawa orang lain .

Kapolda Kalimantan Barat Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat menggelar konferensi pers menuturkan bahwa pelaku di tangkap sekira pukul 01.00 dini hari di sekitaran bundara Transmart Kubu Raya.

Saat hendak diamankan, pelaku berikan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, yang mana dari hasil olah TKP ada kesesuaian alat bukti dengan pelaku.

“Dari peristiwa itu ada singkron dengan bukti yang didapat oleh Tim, yakni pelaku merupakan Yopi tetangga korban yang tidak jauh di beberapa rumahnya,” kata Kapolda Kalbar.

Tidak hanya itu, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan pembunuhan di tahun 2006 dan narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. (Minul)

Berita yang anda simpan: