Oditur Militer Pontianak Musnahkan 12.563 Miras dan 49.960 Rokok Merk Double Hapiness

Istimewa

TKPPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Oditur Militer II-06 Pontianak musnahkan barang bukti perkara pidana prajurit TNI. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga perkara pidana dan para pelaku telah dijatuhi sanksi hukuman.

Berikut rincian barang bukti perkara yang turut dimusnahkan.

Yakni, satu pucuk senjata api merk makarov warna silver, satu buah magazen warna silver, 12 buah munisi kaliber 32 mm, dan satu buah tas kulit merk condoth.

Kemudian satu unit handphone merk Oppo A37, satu unit handphone merk Iphone 7, dan satu botol kecil bekas minyak lintah hitam papua.

Terakhir, yaitu 12.563 botol minuman keras beralkohol dengan berbagai jenis merk dan 49.960 bungkus rokok merk double hapiness.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Oditurat Militer II-06 Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Kota Pontianak, Senin 2 Oktober 2023.

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., mengatakan apabila ada anggota yang melanggar aturan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kalau ada anggota yang melanggar, kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami terbuka untuk umum,” tegasnya.(Lt)

Berita yang anda simpan: