TKPPONTIANAK.COM,KUBU RAYA -Jatanras Polres Kubu Raya berhasil tangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak kejahatan sodomi.
Pria berinisial R (21) tersebut diduga keras telah melakukan pelecehan kepada enam (6) anak dibawah umur.
Kapolres Kubu Raya AKBP Areif Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPDA Ade membenarkan terkait adanya peristiwa tersebut.
Menurut penuturan AIPDA Ade, R ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban pada, Minggu, 29 September 2023 (Malam).
“Setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, pada hari Senin (30/9/23) pukul 10.00 WIB, R ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Senin 2 Oktober 2023.
Ade melanjutkan, saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap pelaku.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya.
R diduga telah melakukan perbuatan sodomi terhadap enam anak dibawah umur, yakni S, AI AL, D, P dan SI.
“Perbuatan sodomi ini dilakukan R di rumahnya,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan dari salah satu korban. Pelaku menggunakan modus dengan cara mengajak makan buah nangka di rumahnya.
Setelah korban masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu rapat-rapat.
Selanjutnya, R melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebilah arit agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.
Kemudian setelah perbuatannya tersebut terlaksana, R kembali mengancam korban agar korban tutup mulut dengan tindakan keji yang telah R lakukan.
” Selain perbuatan sodomi, pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakan dan pipi korban,” ungkapnya
“Setelah perbuatan itu terlaksana, R mengancam kepada korban akan memotong lidah korban jika memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun,” lanjut Ade.
Ade menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban (S) menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
Awalnya sang ibu tidak percaya, namun tidak lama kemudian AI datang kerumah dan menceritakan hal yang sama kepada ibu S atas perbuatan sodomi yang dilakukan R.
Tak menunggu lama, sang ibu langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk menindak lanjuti perbuatan pelaku.
” Pelaku yang bekerja serabutan ini mengakui perbuatannya atas dasar nafsu dan keinginannya sendiri. Atas perbuatannya R diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Ade.(Lutfi)