TKPPONTIANAK, KUBU RAYA- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil gagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkoba dari Kalbar ke Kalteng.
Hal ini lantaran seorang pemuda asal Kab. Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
ditangkap oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekira 17.40 WIB di tepi jalan Trans Kalimantan Desa Kuala Ambawang Kec. Sungai Ambawang
Pemuda yang berinsial TQ berusia 37 tahun tersebut ditangkap oleh tim gabungan anggota Subdit II dan anggota IT Ditresnarkoba Polda Kalbar saat tengah berada di Kios buah langsat yang berada di tepi jalan Trans Kalimantan Desa Kuala Ambawang Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya
Saat di geledah oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar dan di saksikan warga setempat, TQ tak dapat mengelak, karena di temukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga kuat Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto sekitar 305,06 gram atau sekitar 3 Ons
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menuturkan berhasil tertangkapnya seorang pemuda asal Kalteng yang akan membawa 3 ons narkoba jenis sabu dari Kalbar ke Kalteng ini bermula informasi dari masyarakat karena adanya upaya pengiriman narkoba dari Kalbar ke Kalteng.
“Anggota Lidik dan tim IT melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi seorang pemuda yang mencurigakan di wilayah Sungai Ambawang,” ujar Dirresnarkoba Kombes Thelly di dampingi Kasubdit 2 Kompol Agus Dwi Cahyono pada Rabu 11 Oktober 2023 saat rilis yang diterima Tkppontianak
Dikatakannya lagi, akhirnya informasi tersebut ditindaklanjuti
dan pada Selasa 10 Oktober 2023, sekitar 17.40 WIB sore, Tim gabungan anggota Subdit II dan anggota IT Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang di ketahui berinisial TQ asal Kotawaringin Timur yang saat itu sedang menunggu jemputan mobil travel tujuan Kalteng di sebuah Kios buah Langsat di tepi jalan Trans Kalimantan Desa Kuala Ambawang Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya
” Setelah pemuda itu berhasil di amankan, disaksikan warga setempat , anggota kita melakukan penggeledahan ke Pemuda tersebut dan akhirnya di temukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga kuat Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto : 305,06 gram atau sekitar 3 ons,” ujar Dirresnarkoba Thelly
Dikatakannya lagi, “Selanjutnya TQ diamankan berikut barang bukti 3 bungkus diduga kuat narkoba jenis sabu yang terdiri satu bungkus seberat 101,8 gram, 101,3 gram dan 101,8 gram serta barang bukti lainnya yakni 1 tas selempang warna hitam bertuliskan SPTR.SC;
dan 1 Unit Handphone merk Redmi warna Silverdoof.” Katanya.
Selanjutnya pemuda berinisial TQ sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, karena tersangka TQ akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(RF)