Musda VI, Peran Organisasi PTGMI Kalbar Usai Terbitnya UUD Kesehatan No 17 Tahun 2023

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (PTGMI) gelar Musyawarah Daerah (Musda) VI/ Foto Riski Farisal

TKPPONTIANAK, PONTIANAK – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (PTGMI) gelar Musyawarah Daerah (Musda) VI di Hotel Mercure Kota Pontianak 14-15 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut diusung tema Peran Organisasi profesi PTGMI pasca terbitnya undang-undang kesehatan No 17 tahun 2023.

PJ Gubernur Kalbar yang di wakili Yulianus Jualang S.Kep. M.SI mengatakan, terkait polemik keberlangsungan organisasi profesi terkait dengan Pasal 311 UU 17 /2023 yang menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.

“Pemerintah tidak mungkin melarang atau menghapus keberadaan organisasi profesi karena akan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28e yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ujarnya.

Dikatakan lagi, Bahwa UU kesehatan tidaklah menghilangkan organisasi profesi, bahkan organisasi profesi dianggap memiliki peran penting dalam membantu Pemerintah dalam menghadirkan layanan kesehatan.

“Untuk itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, konsil dan kolegium bertanggung jawab bersama dalam hal pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.

Ketua UMUM DPP PTGMI Evi Nopiah S.Pd, M.AP menjelaskan, masyarakat belum memahami dengan kesehatan gigi yang masih rendah untuk berobat di Puskesmas.

“Dengan kurangnya sosialisasi pentingnya sikat gigi yang baik dan teratur, ini merupakan tantangan dan menjadi program kami kedepannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan pemerintah agar dapat memeriksakan kesehatan giginya karyawan dan pegawainya.

Tidak hanya itu, besar harapannya kami Pemerintah Pusat dapat berproses dalam jenjang karir.

“Khususnya disini belum ada D4 kami harap mereka dapat melanjutkan perkuliahan kesehatan gigi sesuai dengan Permenpan RB no 78 2020 dan jenjang karir juga sudah kita siapkan dari Perpres,” ucapnya. (RF)

Berita yang anda simpan: