PONTIANAK_ Tidak hanya di daerah perbatasan, rokok ilegal asal malaysia saat ini sangat mudah ditemui di warung hingga kios pedagang kaki lima di kota pontianak. Rokok ini terbilang laris di pasaran, hal ini mengingat harga yang sangat terjangkau.
Untuk harga di tingkat pedagang di banderol mulai dari harga 15 hingga 17 ribu rupiah dengan jumlah 20 batang rokok perbungkus. Tentu dengan harga ini, rokok ini menjadi idola penikmat rokok.
Hafid warga pontianak yang menjadi penikmat rokok ini mengatakan, dirinya kerap membeli rokok ilegal ini, hal ini dikarenakan harga yang terbilang sangat murah dibandingkan rokok legal yang beredar di indonesia.
“Kalau rokok malaysia ini bang, pertama harganya murah, kedua isinya banyak dan rasapun sama dengan rokok yang biase, jadi sesuai lah dengan duit di kantong,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak kanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat melalui kasi humas, Martini mengakui jika rokok ilegal asal malaysia memang masih banyak beredar di kota Pontianak, meski pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum.
“Untuk di Pontianak pengawasan atas rokok ilegal asal Malaysia tetap dilakukan dan tidak berbeda dengan pengawasan rokok ilegal lainnya, yakni dengan mengintensifkan operasi gempur, operasi pasar, pengumpulan informasi, sinergi dengan APH lain dan upaya-upaya lainnya. Sampai saat ini kami sudah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak sekitar 3,8 juta batang,” paparnya.
Martini juga menjelaskan, mengingat asal rokok dari Malaysia, pengawasan lebih difokuskan di perbatasan utamanya di PLBN, namun demikian dilakukan juga patroli secara periodik untuk meminimalisir potensi penyelundupan melalui jalur ilegal.
Terkait tetap maraknya rokok ilegal di kota pontianak meski sudah dilakukan upaya penegakan hukum, pihak Bea Cukai beralasan hal ini dikarenakan supply and demand, salah satu hal yang mutlak terjadi dalam proses penawaran dan permintaan barang di pasar, selama masih ada pasar rokok murah, rokok ilegal ini masih tetap ada. (Tim)