KUBURAYA_ Satres narkoba Polres Kubu Raya meringkus AD, pengedar narkotika jenis sabu.
AD ditangkap tim opsnal Sat narkoba di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Minggu (22/10/23) pukul 14.00 WIB.
Diketahui AD yang bekerja sebagai buruh serabutan ini diamankan petugas beserta barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,49 Gram, satu buah tas dan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, saat ditangkap oleh petugas di rumahnya ditemukan narkoba jenis sabu di dalam tas milik pelaku, pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli ke seseorang berinisial MC di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
” Pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu ini menjadi sumber vitaminnya saat melakukan pekerjaan berat. Sabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, namun jika ada yang mau AD akan menjualnya dan keuntungannya cukup untuk membeli rokok,”vujar Ade.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penjual berinisial MC dan pembeli barang haram milik AD tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . (Gun)