PONTIANAK_ Sejumlah fakta terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak dibeberkan seorang psikolog anak Kalimantan Barat Fitri Sukmawati dalam diskusi Pontianak Darurat Kejahatan Seksual terhadap Anak yang diinisiasi oleh Aliansi Wartawan Kriminal (Awak) Pontianak pada Jumat, (30/10/23).
Fitri beberkan salah satu fakta tentang adanya anak yang masih duduk di kelas VI SD tapi melakukan aktivitas Jual diri.
“Kemarin adanya covid, saya miris, seorang ibu telepon kepada saya, mengatakannya anaknya yang masih kelas 6 SD bisa menjual diri, kenapa ini bisa terjadi? Saya sepakat, penyebabnya adalah ketahanan keluarga yang lemah,” kata Fitri Sukmawati saat menyimpulkan hal tersebut.
“Bahkan ada anak kecil yang hamil, tanpa dia sadari kalau dia itu hamil, ini yang membuat kita miris,” sambungnya.
Fitri Sukmawati yang menjadi sudah psikolog sejak tahun 2003 lalu ini mengatakan jika begitu banyak kasus kejahatan seksual yang sudah didampinginya.
“Banyak kasus yang terjadi, Saya tidak bicara dewasa sama dewasa. Saya bicara kasus anak,” ucap Fitri.
saat ada pertanyaan, apakah kejahatan bisa dicegah, jawaban yang diberikan Fitri Sukmawati, yaitu bisa.
Menurut Fitri, pencegahan dan antisipasi anak terjerumus maupun menjadi korban kejahatan seksual itu dapat dilakukan jika semuanya melakukan tupoksi dengan maksimal, baik itu pihak eksekutif, legislatif, lembaga terkait, para aparat penegak hukum (APH), maupun para orang tua.
“Kita semua di sini punya tugas masing-masing mencegah kejahatan seksual, termasuk mahasiswa dan siswa, juga turut melakukan upaya pencegahan, tentunya harus komitmen dan maksimal,” jelas Fitri.
Lanjut Fitri, karena jika tidak maksimal, bahkan korban tidak direhabilitasi, maka dampak kejahatan seksual itu sangat berdampak, yakni kecemasan, tidak percaya diri, tidak bisa menjalani pendidikan, trauma dalam jangka panjang, kemudian korban kejahatan seksual juga bisa menjadi.
“Kasus ini bisa dihentikan, di antaranya harus penguatan ketahanan keluarga, yakni peran orang tua. Misalkan saja orang tua aktif peduli dan menanyakan anaknya ketika berada di luar rumah di malam hari, kerja sama anak juga harus ada yakni jika ditanya dan disuruh pulang, harus pulang,” ucap Fitri.
Fitri pun sepakat terkait adanya usulan pembatasan jam malam anak, di mana anak-anak di Kota Pontianak mulai dari jam 10 malam ke atas sudah berada di rumah, mengingat banyak anak-anak nongkrong di kafe hingga malam hari.
Fitri menekankan, harmonisnya sebuah keluarga serta pahamnya sebuah keluarga dalam keagamaan sangat jitu untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan seksual terhadap anak maupun anak terlibat prostitusi.
“Banyak kasus yang terjadi, di mana pelakunya adalah orang terdekat, kalau keluarga itu harmonis dan keagamaannya baik, maka itu tidak akan terjadi,” jelasnya lagi.
Kemudian ditambahkan nya, terkait persoalan hukum, dalam kasus ini baginya dapat diproses dengan tuntas. Namun orang yang kebal hukum itu yang sulit.
Fitri berharap kasus yang sudah sampai ditingkat kejaksaan atau kepolisian untuk diproses jangan karena uang. Banyak kasus yang saya tangani, level pejabat sampai orang miskin, perlu ditindak secara tegas, kalau mau ada efek jera.
“Lakukan tupoksi secara maksimal, agar kita dapat mencegah kejahatan seksual terhadap anak,” tutupnya. (gundok)