PONTIANAK_Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan 120 gram sabu hasil pengungkapan pada 10 Oktober 2023 lalu.
Dengan menggunakan blender, sabu itu dihancurkan lalu dilarutkan menggunakan air yang telah dicampur cairan pembersih lantai, Kamis 2 November 2023.
KBO Satresnarkoba Polresta Pontianak Iptu Ikhwan Ahmad Darmawan menjelaskan 120 gram sabu itu didapat dari tersangka bernama Hermansyah.
Hermansyah ditangkap petugas di rumahnya di Gang 86, jalan Yam Sabran Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Saat digeledah, petugas mendapati dua paket sabu masing – masing seberat 60 gram dari rumahnya.
“Hermansyah mengatakan dia pertama dihubungi orang bernama G yang saat ini DPO, dimana dia pesan barang seberat 1 ons lebih, lalu Hermansyah menghubungi orang berinsial W, dan W mengantarkan barang itu ke rumah Hermansyah,” ungkap Iptu Ilhwan.
Ketika Hermansyah hendak mengantar barang itu ke G, pihak kepolisian mengamankan Hermansyah lebih dulu di rumahnya.
Dari pemeriksaan, Hermansyah merupakan kurir narkoba, dan mengaku baru satu kali mengirimkan narkoba.
Namun, pada tahun 2016 lalu, Hermansyah pernah ditangkap Polisi dengan kasus yang sama.
“Dia kurir. Ngakunya si baru satu kali, tapi kita penyelidikan terus, tersangka ini sendiri pada tahun 2016 pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” katanya.
Perlu ketahui dari rentang waktu Januari sampai dengan Oktober 2023, Satres Narkoba telah melakukan penangkapan sebanyak 104 kasus Narkoba, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 179 paket sabu dengan berat total 4818,400 Gram dan Narkoba jenis Exstasi sebanyak 302 pil.(ibm).