PONTIANAK_Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar gagalkan perdagangan sisik Trenggiling dan meringkus 2 orang pelaku BY (44) dan AN (63) dalam operasi penindakan di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
Kedua tersangka disergap petugas saat melakukan transaksi sisik Trenggiling di dalam rumah tersebut. Selain kedua pelaku petugas juga mengamankan 337,88 kg sisik Trenggiling, 4 (empat) unit handphone dan 2 (dua) buah buku rekening. BY (44) yang tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berperan sebagai pengumpul/penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 Kg sisik Trenggiling pada sebuah rumah di Desa Kelakik. Sedangkan AN (63th) yang tinggal di Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabuaten Melawi merupakan broker/perantara yang rencananya akan memperdagangkan sisik Trenggiling tersebut.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan penangkapan kedua tersangka BY dan AN ini sangat penting untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling. Penyergapan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan FA (31 th), MR (35th), serta MN (47th) tersangka perdagangan 57 Kg sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas.
“Penangkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus perdagangan 57Kg sisik trenggiling pada bulan juni lalu,” ucapnya.
Rasio Sani menambahkan bahwa penyidik Gakkum KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling. Perburuan dan perdagangan illegal trenggiling harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem.
“1 (satu) ekor Trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta. 1 (satu) Kg sisik Trenggiling diambil dari 4 ekor Trenggiling hidup. Dari barang bukti sebanyak 337,88 Kg sisik Trenggiling maka 1.351 ekor Trenggiling harus dibunuh,” ungkapnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Polhut Utama Sustyo Iriyono menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen KLHK untuk menghentikan jaringan perburuan dan perdagangan trenggiling. Kami tidak akan berhenti menindak kejahatan serius yang telah merugikan negara dan lingkungan sangat besar. Kejahatan terhadap trenggiling in merupakan kejahatan serius karena merugikan lingkungan sangat besar.
Kami berharap Pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.
“Menindaklanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK kami akan berkerjasama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keuangannya guna penyidikan tindak pidana pencucian uang,” kata Sustyo Iriyono.
Sustyo Iriyono menambahkan bahwa pihaknya akab bejerjasama dengan aparat serta memanfaatkan teknologi untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik Trenggiling.
“Kami terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya serta memanfaatkan teknologi, informasi intelijen, cyber patrol untuk membongkar jaringan ini. Jaringan ini mash terus kita pantau, karena disinyalir mash ada pelaku lain yang belum terungkap,” ucapnya.
Susty Iriyono menambahkan bahwa ia sangangat mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BKSDA Kalimantan Barat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus in merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” tutup Sustyo Iriyono.
Perlu diketahui, untuk nilai kerugian lingkungan akibat perburuan Trenggiling dari kasus ini mencapai Rp 68,36 Milyar.
Dengan terjadinya kasus ini Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Avat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga 3,5 Milyar.(ibm).