Berdalih Bayar Hutang, Pria Ini Gelapkan Uang Hingga Ratusan Juta

KUBURAYA_Unit Reskrim Polsek Ambawang mengamankan RS (44),warga pesisir selatan Sumatera barat yang melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang kelontong dari sebuah toko di desa Lingga, kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya

Kepada Polisi tersangka mengaku terpaksa menggelapkan uang hasil penjualan barang kelontong karena untuk membayar hutang di tempat tinggal asalnya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro membenarkan terkait penangkapan tersangka RS pada Senin (6/11/23).

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari pemilik toko kelontong mama avara di jalan trans Kalimantan, karena sudah merasa ditipu oleh tersangka hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Heru.

Heru mengungkapkan, selama dari bulan April hingga September tersangka RS tidak membayarakan sejumlah uang yang kepada korban.

“Tersangka RS ini ambil barang dengan pihak toko untuk dijual kembali, dari April sampai bulan September jumlah barang yang sudah diambil senilai 133.331.000 rupiah tapi hingga bulan september kemarin tersangka hanya bayar 9.000.000 rupiah, setelah dilakukan pengecekan ternyata barang yang sudah diambil oleh tersangka sudah habis terjual dan saat ditanya tersangka mengaku jika uangnya dipakai untuk membayar hutang di tempat tinggal asalnya di Sumatera Barat sama untuk kebutuhan hidupnya sehari hari,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RS kini terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Ambawang. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Gundok)

 

 

Berita yang anda simpan: