PONTIANAK – Sidang Pembacaan tuntutan terhadap Pelaku Pembunuhan dengan Korban Almarhuma Sri Mulyani yang dilakukan Prada Y. Persidangan Pembacaan Tuntutan dilakukan jalan Jenderal Ahmad Yani, No. 10 A, Pontianak Kota. Selasa (7/11/23).
Oditur militer Kolonel Sus Eni Sulisdawati, sebagai pembaca tuntutan menyebutkan, tuntutan yang di tujukan kepada terdakwa Prada Y dengan, Primer 340 KUHP. tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari instansi TNI serta ada tuntutan dari pihak keluarga korban.
“Sebelumnya kami mengacu kepada tiga pasal primer 340, subsider 338 dan lebih subsider 351 ayat 3 KUHP , dan Terdakwa terbukti merencanakan tindak pidana Pembunuhan terhadap korban sehingga pasal yang kami gunakan adalah pasal Primer 340 KUHP,” ucapnya.
Eni juga menambahakan, Restitusi yang di susun oleh LPSK merupakan suatu bentuk pengajuan tuntutan yang telah disusun dengan merinci.
“Restitusi dasarnya ada, disini dari LPSK yang mengajukan, pihak Oditur sendiri tidak mengajukan. Pihak keluarga korban meminta perlindungan kepada LPSK sehingga mereka merinci, dan dari rincian Rp.206.200.000, apakah nanti terdakwa memenuhi keinginan keluarga korban itu. Dari terdakwa sendiri disetujui atau tidak kami hanya sampikan didalam Majelis,” ucapnya.
Dikatakanya lagi, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah pelaku dimintai pertangung jawaban kehamilan.
“Pelaku ini tunggal. Dia diminta pertanggung jawaban kehamilan sedangkan terdakwa tidak mengakui hamil dari dia, karena jarak putus dari tunangan sampai korban ini hamil itu tidak diyakini oleh terdakwa,” tutupnya.
Ning Diana sebagai kakak korban mengatakan, dirinya dan pihak keluarga lainya cukup puas dengan tuntutan yang sudah dibacan pada saat persidangan, akan tetapi dirinya dan pihak keluarga cukup kecewa karna adanya penundaan sidang hingga pembacaan Pledoi.
“Kami pihak keluarga cukup puas, cuman untuk sidang selanjutnya kita belum tau, kita berharap pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal. Tidak masalah kalau penjara seumur hidup itu maksimal, kalau dua puluh tahun sih tidak sesuai dengan perbuatan dia,” ucap kakak korban.
Diana menambahkan, jika pada persidangan selanjutnya tuntutan yang sudah dibacakan hari ini kemudian turun menjadi hukuman penjara 20 tahun, itu akan membuatnya kecewa, karena dengan apa yang sudah dilakukan oleh tersangka merupakan tindakan yang sangat kejih dan merusak citra baik suatu instansi ke pemerintahan.
“Harusnya hukuman mati karena perbuatan dia sangat keji, keinginan kami pelaku dapat hukuman mati, keinginan pihak keluarga,” tutupnya.(ibm).