PONTIANAK_ Margaret Khow alias Sui Luan warga Tanjung Raya II Pontianak, Kalimantan Barat kembali meminta keadilan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kalbar.
Sui Luan mengaku ditipu dalam kasus penjual samurai antik senilai Rp 150 Triliun. Korban meminta pengaduannya ke polisi terhadap notaris Citra Bakti Panggaribuan ditindaklanjuti.
Sui Luan merasa ditipu karena jaminan sertifikat hak milik (SHM) rumahnya sampai detik ini belum dikembalikan kepadanya.
Sui Luan bersama kuasa hukumnya Agustiawan, mengajukan tiga novum baru ke penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar atas kasus yang ” menyeret ” nama notaris Citra Bakti Pangaribuan.
Kuasa Hukum Agustiawan, dalam keterangan persnya, Sabtu (11/11/23) mengatakan tiga bukti baru (novum) tersebut menurutnya telah memenuhi unsur pidana terkait keluarnya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di kantor notaris CBP.
Dengan adanya novum baru ini, Agustiawan akan menyampaikan surat permohonan kepada Kapolda Kalbar untuk membuka kembali pengaduan kliennya Sui Luan agar melanjutkan perkara hukum ini hingga ke pengadilan.
Laporan kasus dugaan adanya penipuan dalam bisnis jual beli samurai antik senilai Rp 150 triliun yang berujung merugikan Sui Luan karena selain jual beli tak terwujud juga sertifikat hak milik (SHM) tanah beserta bangunan rumah diatas tanah tersebut sebagai jaminan masih ditahan notaris CBP.
” Setelah saya kaji kasusnya, kemudian saya telaah lagi sesuai dengan hukum pidana, dan adanya pendapatan hukum (legal opini) dari ahli hukum pidana maka ketemulah kami dengan novum ataupun bukti baru terkait dengan dengan adanya unsur penipuan samurai dan sertifikat hak miliknya yang asli berada di notaris ,” bebernya.
” Setahu saya akte Perjanjian Pengikat Jual Beli ( PPJB ) yang dibuat tersebut sertifikat hak milik (SHM) atas nama Sui Luan aslinya seharusnya tidak boleh diambil oleh notaris,” jelasnya.
Dengan adanya novum baru ini pihaknya akanmendatangi lagi Polda Kalbar agar kasus yang pernah dilaporkan Sui Luan dibuka kembali karena adanya bukti bukti baru bahwa kasus yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidananya.
” Langkah hukum yang akan kami ambil adalah akan mengajukan permohonan ke Kapolda, agar kasus ini dibuka lagi berdasarkan novum baru. Sebab pasal 378 dan pasal 369 KUHP sudah terpenuhi,” pungkasnya. (tim)