PONTIANAK – Diduga karena sesak nafas, seorang warga binaan rumah tahanan Pontianak terpidana kasus tindak pidana korupsi berinisial E dilaporkan meninggal dunia.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak Raja M Ismael mengatakan, peristiwa meninggalnya E bermula Minggu pagi pukul 09.00 WIB. Saat itu, E mengeluhkan sesak napas dan langsung ditangani petugas rumah tahanan.
Saat penanganan pertama oleh petugas kesehatan pihak rutan kemudian menghubungi pihak keluarga. Hasil dari pemeriksaan petugas kesehatan rumah tahanan, E diputuskan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso Pontianak guna mendapatkan perawatan lebih intensif.
Saat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Soedarso, E mengalami penuruan kesadaran hingga dinyatakan meninggal dunia.
“Sekitar pukul 09.14 WIB tiba di IGD RSUD Soedarso Pontianak ditemani anak dan istri, dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan saturasi oksigen, tam lama setelah mendapat penanganan,E mengalami penurunan kesadaran dan dilakukan resusitasi. Pada pukul 09.50 WIB, E dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” jelas Raja, Minggu (19/11/23).
Lanjut raja saat ini jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
“Jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga. Dan keluarga sudah menerima tanpa merasa keberatan,” kata Raja.
Raja menambahkan, E yang sudah menjalani hukuman kurang lebih lima bulan ini tidak pernah mengeluhkan penyakitnya kepada petugas rumah tahanan. (Gun)