Ini Tahapan Kampanye yang Dikeluarkan KPU RI

TKPPONTIANAK – Peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang salah satunya terkait jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Diketahui pada 14 Juli 2023 ketua KPU Hasyim Asy’ari, telah menandatangani PKPU tersebut. Salah satu lampiran yang terdapat dalam PKPU ini adalah menjelaskan secara rinci jadwal kampanye 2024.

Berikut jadwal lengkap kampanye 2024 :

Baca juga : KPU Kalbar Sebar Logistik Surat Suara ke Sejumlah Kabupaten

Periode pertama dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Baca juga : Polda Kalbar Pinta Peserta Pemilu tidak lakukan Black campaign dan mengangkat Isu Sara

Untuk periode kedua dimulai sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024, Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Untuk periode ketiga pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, yaitu masa tenang dan semua bentuk kampanye dilarang. (Gun)

Berita yang anda simpan: