TKPPONTIANAK – Hasil serangkaian penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, selain kedua orang tua asuh, Polisi juga tetapkan 5 orang lainnya menjadi tersangka pembunuhan terhadap Yesa (7) yang terjadi di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Lima orang tersebut merupakan karyawan toko dan asisten rumah tangga dirumah tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat pres rilis yang dilakukan pada Senin (4/12/2023) Pagi di aula polres. “Total 7 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, adapun ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing masing, ada yang langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban”, jelas Tommy.
Tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Yulianto dan Susianti orang tua asuh korban, Volina Desi, Meliana Sari, Afriannys Andre, Desi dan Auria Mulia yang merupakan karyawan dan asisten rumah tangga dirumah tersebut.
Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023 ,tersangka dijerat degan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini sendiri bermula dari adanya informasi dari warga Kecamatan Sandai, Yesa anak perempuan berusia 7 tahun, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumah orang tua angkat korban di Kecamatan Sandai pada Kamis (23/11/2023).
Mengetahui anak kandungnya meninggal dunia secara tidak wajar, pihak orang tua kandung korban yang tinggal di Kecamatan Simpang hulu meminta pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kematian korban.
Baca juga : Orang tua asuh di tetapkan menjadi tersangka pembunuhan Yesa
Hal ini kemudian ditindak lanjuti Sat Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Sandai dengan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, yaitu orang tua angkat korban serta beberapa orang asisten rumah tangga yang ada dirumah korban. Selain itu Polisi juga melakukan pemeriksaan CCTV yang ada dirumah tersebut.
Hingga akhirnya untuk kepentingan penyidikan dan seizin dari orang tua kandung korban, Polres Ketapang bersama Dokter ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melaksanakan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban pada selasa (28 /11/2023). (Gun)