Berkas dinyatakan lengkap, HS oknum Guru yang Cabuli muridnya Ditahan Kejari Pontianak

HS digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaaan

TKPPONTIANAK – HS (46) Tersangka dalam kasus rudapaksa atau persetubuhan anak dibawah umur ditahan Kejari Pontianak sejak Rabu (06/12/2023). Berkas perkara Oknum Tenaga Pendidik di Kota Pontianak tersebut diserahkan oleh Polresta Pontianak kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka HS juga kami tahan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejasaan Negeri Pontianak, Rudy Astanto kepada wartawan.

Lebih jauh Rudy menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dakwaan untuk tersangka. Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Rudy.

Baca Juga : Polisi tetapkan 7 orang tersangka pembunuh Yesa

Kuasa Hukum Korban, Johan Hanavy Syarif mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara korban.

“Terima kasih setinggi-tingginya berserta team anggota ppa polresta pontianak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu, yang sudah dengan bersungguh-sungguh, ulet dan telaten berkerja keras melengkapi berkas perkara korban rudapaksa D,” ujarnya. (Jar)

Berita yang anda simpan: