Curi buah Sawit dengan mobil rental, 2 Pemuda diamankan Polisi

Pelaku pencurian buah sawit LA (21) dan (TA) (24) saat di Polsek Ambawang

TKPPONTIANAK – Lantaran kedapatan mencuri buah sawit di perkebunan PT.Bumi Pratama Khatulistiwa, 2 orang pemuda diamankan pihak Polsek Ambawang pada Sabtu (18/12/2023) siang.

Pelaku dengan inisial LA (21) dan (TA) (24) pertama kali diamankan pihak keamanan perusahaan karena kedapatan membawa buah sawit milik perusahaan dengan mobil calya.

Baca juga : Curi sepeda motor untuk modal slot, Seorang wanita di Rasau jaya di tangkap Polisi

Terkait pengamanan 2 orang pelaku pencurian buah tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro.

“benar pihak perusahaan menyerahkan dua orang pelaku pencurian buah sawit ke polsek Ambawang, kedua pelaku ini ditangkap saat akan keluar dari area kebun dengan mobil yang penuh dengan tandan buah sawit milik perusahaan,” ungkap Heru.

Dikatakannya lagi, hasil dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mobil calya yang digunakan untuk melakukan pencurian buah sawit tersebut bukan milik pelaku.

Baca juga : Sambangi Pontianak, Gibran ajak masyarakat Kalbar dukung Pembangunan IKN

“pelaku mengaku mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut adalah mobil rental, keduanya beralasan mencuri buah sawit itu untuk membayar sewa mobil tersebut” jelas Heru.

Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Ambawang, keduanya diancam dengan pasal 363 Kuhp dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (gun)

Berita yang anda simpan: