Mendagri tunjuk Ani Sofian Sebagai PJ Wali Kota Pontianak

Ani sofian

TKPPONTIANAK – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menetapkan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak Menggantikan Edi Rusdi Kamtono yang masa jabatannya akan habis pada tanggal 23 Desember 2023 mendatang. Diketehaui, saat ini Ani Sofian menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga : Tingginya Ekspor UMKM, Bea Cukai Sediakan Fasilitas Konsultasi Bagi Eskportir

Penetapan Ani Sofian sebagai Pj sesusai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 6610 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang ditetapkan di Jakarta, 19 Desember 2023.

Adapun pelantikan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak dijadwalkan pada Sabtu, 23 Desember 2023 mendatang. Pelantikan akan dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat dimana pada hari tersebut bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Periode 2018-2023, Edi Kamtono – Bahasan.

Baca juga : Reuni Akbar STM Transisi/ STM Negeri 2/ SMK Negeri 4 Pontianak, Rajut Silaturahmi antar Alumni

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson turut membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri seperti yang dimaksud.

“Kita sudah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Pontianak Provinsi Kalbar, di mana Pak Ani Sofian yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 19 Desember 2023,” kata Harisson, Kamis (21/12/2023). (Jar)

Berita yang anda simpan: