TKPPONTIANAK – Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang bahu jalan Arteri Supadio, Kubu Raya di bongkar paksa pihak Bawaslu pada Rabu (27/12/2023) .
Alat peraga kampanye dari bendera partai, baliho para Caleg , Capres-cawapres dan DPD yang terpasang di sepanjang jalan arteri supadio ditertibkan pihak Bawaslu Kubu Raya. Satu persatu apk yang terpasang di bahu jalan protokol tersebut di bongkar.
Baca juga : Baru saja Rampung, Berem Jalan di Sukadana Retak dan Longsor
Himbauan untuk tidak memasang APK disepanjang jalan protokol sudah kerap kali di sosialisasikan pihak bawaslu kepada perserta pemilu. Bahkan pelarangan pemasangan APK disepanjang jalan protokol tersebut juga tertuang pada perda kubu raya nomor 4 tahun 2010.
Menurut Perda nomor 4 tahun 2010, Jalan Ahmad Yani atau Arteri Supadio ini adalah salah satu jalan yang memang tidak diperkenankan untuk dipasang alat peraga kampanye, ungkap ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan.
Dikatakannya lagi, karena di sebutkan di dalam Perda, maka ini bukan hanya penegakan terhadap hukum regulasi kepemiluan, tetapi juga penegakan peraturan yang berlaku di Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga : IKBD ajak Gen-Z Pontianak tak Apatis terhadap Politik
“jadi atensinya juga atensi bawaslu penyelenggara pemilu dan juga atensi dari pemerintah daerah” jelas encep.
Encep berharap setelah di tertibkan, tidak ada lagi peserta pemilu yang kembali memasang APK dikawasan bahu jalan Arteri Supadio.
Dalam penertiban ini selain Bawaslu, satpol pp tni dan polri juga hadir perwakilan partai peserta pemilu untuk diminta menertibkan atribut parpolnya secara mandiri. (Gun)