TKPPONTIANAK– Masa kampanye telah dimulai sejak 28 November hingga 10 februari mendatang. Peserta Pemilu dapat menyebar bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster,stiker pakaian dan memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.
Meski telah diperbolehkan pemasangan APK di tempat umum, namun tidak berarti peserta Pemilu dapat memasang APK di sebarang tempat.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan/atau rapat umum.
Baca juga : Bawaslu Kubu Raya Bongkar Paksa Ribuan APK di Arteri Supadio
Terkait hal tersebut, merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 tahun 2023 ada sejumlah tempat yang dilarang yakni: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik yang meliputi halaman,pagar dan tembok serta taman dan pepohonan.
Sedangkan untuk APK yang meliputi reklame spanduk dan umbul-umbul. Lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Baca juga :IKBD ajak Gen-Z Pontianak tak Apatis terhadap Politik
Diatur dalam Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait tempat yang dilarang dipasang APK yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dari peraturan tersebut, Ridwan selaku Ketua Bawaslu kota Pontianak Mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
“saya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu pimpinan partai dapat mengikuti ketentuan pemasangan alat peraga kampanye yang berlaku, Sesuai dengan SK walikota dan SK KPU kota Pontianak Nomor 71,” pintanya.
Ridwan mengaku, pihaknya telah dua kali melakukan bongkar paksa alat peraga kampanye yang terpasang bukan pada tempatnya. (Gun)