TKPPONTIANAK – Sebulan keluar penjara, Pria berinisial DI (28) kembali ditangkap Polisi. DI di ringkus tim gabungan Unit reskrim Polsek Rasau Jaya bersama Jatanras Polres Kubu Raya lantaran terbukti melakukan pencurian 8 unit sepeda motor.
DI ditangkap disebuah rumah kawasan Tanjung Raya 2 kecamatan Pontianak Timur pada Selasa (26/12/2023) pagi. Penangkapan ini berawal dari seorang warga Kubu Raya yang melapor kehilangan sepeda motor miliknya, Kamis (21/12/2023) pagi. Sepeda motor jenis matic itu raib saat terparkir di sebuah klinik jalan Pahlawan Dusun Suka Bhakti Desa Rasau Jaya satu.
Baca juga : Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK di Sebarang tempat
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“tim gabungan menangkap pelaku curanmor di sebuah rumah kawasan tanray 2 kecamatan Pontianak timur Selasa pagi,” ucapnya.
Heru menjelaskan, Pelaku dengan inisial DI merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar penjara satu bulan yang lalu. Hasil penyidikan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 sepeda motor di tempat yang berbeda.
“tersangka ini lakukan pencurian 8 sepeda motor di 8 lokasi berbeda, untuk di Kubu Raya ada 3 tkp dan 5 tkp di Wilayah Kota Pontianak,”pungkasnya.
Baca juga : Bawaslu Kubu Raya Bongkar Paksa Ribuan APK di Arteri Supadio
Di Kubu Raya 3 lokasi tersebut yakni :Rumkit Kartika Husada, Parit Haji Muksin 1 dan Rasau jaya 1. Untuk 5 lokasi di kota Pontianak tersebar di 3 kecamatan yakni : Kecamatan Timur,selatan dan Kota.
Sepeda motor hasil curian di jual tersangka ke kawasan Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas. Sepeda motor dijual dengan harga yang bervariasi, dari 3 hingga 9 juta rupiah. Harga tersebut tergantung jenis sepeda motor dan tahun perakitan.

Heru menambahkan, di bantu unit Jatanras Polres sambas, saat ini tim gabungan mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian tersebut.
“untuk sementara tim gabungan dibantu Jatanras Polres Sambas berhasil mendapatkan barang bukti 2 sepeda motor yang dijual tersangka di Sambas”ungkap Heru.
Lanjut Heru, hingga kini tim masih melakukan pengembangan terkait barang bukti dan kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sebuah kunci T dan 2 unit Sepeda motor diamankan di Mapolres Kubu Raya. (ibm/gun)