TKPPONTIANAK – Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat berinisial ES (27) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap Siswinya pada Desember 2023 lalu.
ES dilaporkan oleh orang tua muridnya sendiri lantaran diduga mencabuli sang murid yang masih di bawah umur.
Mirisnya, ES diketahui sudah memiliki istri yang tengah hamil besar.
Baca juga : Malam Pergantian Tahun, Panggung Prajurit Hibur Warga Kalbar
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan, laporan dari ibu korban pada 6 Oktober 2023 lalu.
“Ibu korban tidak terima dengan perbuatan tersangka,” ungkap Kompol Tri Prasetiyo, Selasa (2 /1/2024).
ES melakukan persetubuhan tersebut di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Pontianak pada Jumat 12 Mei 2023 lalu.
Baca juga : Baru Keluar Bui Curi 8 Sepeda Motor, Residivis Kembali di tangkap Polisi
Sebelum mengajak korban ke Hotel, ES sempat menghubungi korban lewat media sosial Instgram dengan akun palsu.
Ia kemudian memakai masker dan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor.
Bujuk rayuan ES pun membuat korban bersedia ikut ke Hotel. Di Hotel tersebut kemudian ES memaksa korban memuaskan nafsunya.
ES kini sudah ditahan di Mapolresta Pontianak. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ES diancam dengan pasal berlapis tentang pelindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kie)