Curi Ratusan Batang Besi dan Mesin Gilas, Pria di Ambawang Diringkus Polisi

Tersangka SF (25) saat diamanakn di Mapolres Kubu Raya

TKPPONTIANAK – Seorang pemuda diringkus jajaran Polsek Sungai Ambawang lantaran diduga melakukan pencurian di sebuah gudang di Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pemuda berinisal SF (25) di amankan pihak kepolisian pada Selasa (2/1/2024)

Tidak tanggung-tanggung, tersangka SF ini mencuri setidaknya 110 batang besi beton, satu unit mesin gilas beserta Shaft rodanya.

Baca juga : Oknum Guru SMP Di Pontianak Setubuhi Siswinya Hingga Hamil

Akibat aksi pencurian ini, korban merugi hingga lebih dari 70 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro menyebutkan, pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan korban.

“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa dua batang kayu balok dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi,” ungkap Iptu Heru.

Baca juga : Plt Bupati Sanggau, OPD Hindari Tumpuk Kegiatan Di Akhir Tahun

Kini SF sudah mendekam di tahanan Polres Kubu Raya. Ia diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling berat tujuh tahun penjara. (kie)

Berita yang anda simpan: