Kakek di Kubu Raya Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Sawit

Tersangka saat diperiksa Unit PPA Polres Kubu Raya

TKPPONTIANAK – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kali ini, korban pencabulan itu merupakan seorang remaja putri berusia 16 tahun, sementara pelakunya merupakan seorang kakek bernama Kamaruddin (59).

Kasat Reskrim, Iptu Heru Anggoro mengungkapkan, pencabulan ini terjadi dua kali, di kawasan kebun Sawit milik salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya, pada 19 November dan 11 Desember 2023 lalu.

Baca juga : Curi Ratusan Batang Besi dan Mesin Gilas, Pria di Ambawang Diringkus Polisi

Saat akan disetubuhi oleh tersangka, lanjut Iptu Heru, korban sempat menolak dan melawan. Namun, karena diancam akan  dipukul korban terpaksa menuruti permintaan pelaku.

“Tersangka juga mengancam korban akan melakukan kekerasan,” ungkap Iptu Heru Anggoro.

Saat ini tersangka Kamaruddin sudah diringkus jajaran Polres Kubu Raya. Ia diancam dengan pasal persetubuhan di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.(kie)

Berita yang anda simpan: