TKPPONTIANAK – Persidangan kasus pencabulan yang dialami anak berusia 7 tahun oleh kakek tirinya di Kubu Raya, Kalimantan Barat tak pernah terjadi.
Pasalnya, kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polres Kubu Raya usai pelapor yang merupakan kakak sepupu korban mencabut laporannya pada 20 Maret 2023 lalu.
Namun, pihak kepolisian tak sembarangan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Sementara) kasus tersebut.
Baca juga : Kakek di Kubu Raya Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Sawit
Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum memutuskan kasus tersebut dihentikan.
“Pada 20 Maret 2023, si pelapor ini mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi. Dengan dasar ini, kami melakukan gelar perkara, dengan hasil yaitu kita sepakat menghentikan laporan tersebut,” ungkap Iptu Heru, Rabu 3 Januari 2024.
Sementara pertimbangan kakak sepupu korban mencabut laporannya, lanjut Iptu Heru, karena posisi pelapor sedang berada di luar negeri.
Kemudian, orang tua korban juga berada di luar negeri yang tidak diketahui keberadaanya.
Baca juga : Curi Ratusan Batang Besi dan Mesin Gilas, Pria di Ambawang Diringkus Polisi
Pertimbangan lainnya yakni karena terlapor yang merupakan kakek tiri korban sudah berusia lanjut.
Meski begitu, dari hasil penyidikan, petugas mendapati fakta bahwa korban memang sudah disetubuhi oleh kakek tirinya sebanyak tiga kali.
Sementara soal ayah tiri dan tetangga korban yang dikabarkan ikut merudapaksa korban, Iptu Heru katakan, pihaknya belum mengetahuinya, karena dari hasil penyidikan saat itu, terduga pelaku hanya kakek tiri korban. (kie)