Pencabulan Anak 7 Tahun Berakhir Damai, KPAD Kubu Raya: Penyidik Pasti Tidak Akan Sembarangan

Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, (kanan) saat bertemu dengan sejumlah awak media Rabu (3/1/2024)

TKPPONTIANAK – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya angkat bicara soal kasus pencabulan yang dialami anak berusia 7 tahun yang sempat dilaporkan ke Polisi pada Februari 2023 silam.

Menurut keterangan pihak Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, saat itu pihaknya sudah berusaha untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

Baca juga : Curi Ratusan Batang Besi dan Mesin Gilas, Pria di Ambawang Diringkus Polisi

Namun, hal tersebut ditolak oleh pelapor dengan alasan bahwa korban sudah didampingi oleh sebuah Yayasan, yakni Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN).

“Kami tidak diberikan akses untuk itu,” ungkap Diah Savitri saat ditemui awak media Rabu (3/1) siang.

Baca juga : Kasus Rudapaksa Anak 7 Tahun di Kubu Raya Berakhir Damai, Kasat Reskrim: Pelapor Mencabut Laporannya

Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan ke penyidik saat itu melakukan proses hukum sesuai dengan yang dipahami oleh pihak kepolisian.

“Kalau berkenaan soal proses hukum, itu bukan ranah saya. Kalau saya bicara pelayanan yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan saat proses hukum kasus tersebut berjalan, pihaknya pernah juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Namun terkait  soal Restorative Justice (RJ), pihaknya membantah terlibat langsung dalam proses mediasi antara terduga pelaku dan pihak korban.

Baca juga : Kakek di Kubu Raya Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Sawit

“Jadi kami diinformasikan, proses RJ tidak mengikuti, tidak ada duduk bersama dalam kesepakatan tetapi diinformasikan sudah ada RJ. Pihak penyidik menginformaskan ke kami sudah ada kesepakatan (damai) antara dua belah pihak,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya meyakini pihak kepolisian tidak sembarangan memberikan RJ kepada terduga pelaku.

“Pasti sudah melewati tahap-tahap dan proses-proses, pihak kepolisian pasti tidak akan sembarangan untuk memutuskan. Jadi tidak sembarangan,” pungkasnya.

Diketahui, untuk korban sendiri sejak Februari 2023 silam telah berada di shelter YNDN hingga saat ini.(kie/gun)

Berita yang anda simpan: