Nekat Curi Sepeda Motor, Pria di Kubu Raya di bekuk Polisi

Ilustrasi

TKPPONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Sungai Raya mengamankan seorang pemuda berinisial SS (21) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor GL 100 hasil kejahatannya. Pelaku sebelumnya  melakukan pencurian di sebuah rumah jalan Adi Sucipto, Kubu Raya pada Minggu (31/12/2023).

Baca juga : Lakukan Penipuan Jual Beli, Pasutri di Pontianak di Ringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro menyebutkan, kronologis pencurian tersebut dilakukan pelaku sekitar pukul 06.00 Wib.

“Saat itu korban menyimpan motornya di halaman teras rumah, tak lama berselang korban mengetahui kendaraanya sudah tidak ada dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek ,” ucapya.

Baca juga : Pencabulan Anak 7 Tahun Berakhir Damai, KPAD Kubu Raya: Penyidik Pasti Tidak Akan Sembarangan

Iptu Heru menyebutkan, korban pencurian tersebut mengaku mengalami kerugian sebesar 7 juta Rupiah.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjaara. (Ibm/gun)

Berita yang anda simpan: