TKPPONTIANAK – Jatanras Polresta Pontianak meringkus pelaku spesialis pencurian yang sering beraksi di indekos Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelaku bernama Syahroni (34) merupakan seorang residivis yang sering keluar masuk penjara akibat kasus yang sama.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan, pelaku sudah melakukan pencurian di enam lokasi indekos berbeda.
Baca juga : Lakukan Penipuan Jual Beli, Pasutri di Pontianak di Ringkus Polisi
“Ada enam TKP tersangka, dua kali di Jalan Ampera, kemudian di Jalan Ilham, Jalan Ujung Pandang, Perdana dan Jalan Paris Satu,” terang Kompol Tri Prasetiyo.
Saat akan diamankan, Syahroni sempat melawan dan berusaha melarikan diri dari petugas.
Akibatnya petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan Syahroni.
Baca juga : Nekat Curi Sepeda Motor, Pria di Kubu Raya di bekuk Polisi
Syahroni kemudian sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Anton Soedjarwo sebelum digiring ke Mapolresta Pontianak.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, salah satunya handphone milik korban yang dicuri disalah satu kamar indekos di Pontianak.
Baca juga : Sungai Sebalo Bengkayang Meluap, Ratusan Rumah Terendam Banjir
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHpidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara (Kie)