TKPPONTIANAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya ambil alih penanganan anak 7 tahun korban Rudapaksa yang dilakukan kakek tirinya pada Februai 2023.
Langkah tersebut diambil pihak Pemkab dengan alasan korban merupakan tanggung jawab dan kewajiban Negara. Hal ini untuk memberikan perlindungan penanganan korban tersebut untuk memastikan korban baik secara fisik dan mental.
Baca juga : Nekat Curi Sepeda Motor, Pria di Kubu Raya di bekuk Polisi
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menuturkan, ambil alih penanganan terhadap korban ini menyangkut pemulihan kesehatan fisik, mental serta sosialnya karena untuk masa depan anak itu sendiri.
“Saat ini anak korban tersebut berada di shelter, maka kita layangkan surat ke Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN). untuk meminta agar anak tersebut kita dari Pemerintah yang merawatnya,” kata Bupati saat di konfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Muda menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi kewajiban Pemerintah Kubu Raya untuk mengambil alih rawat anak korban tersebut.
“korban tersebut warga Kubu Raya yang di telantarkan oleh orangtua kandung, sementara pelaku yang merupakan keluarga tiri. Infomasi yang saya ketahui anak ini juga menderita sakit menular dan anak tersebut saat ini usianya sudah termasuk usia sekolah,” terang Muda.
Baca juga : Pencabulan Anak 7 Tahun Berakhir Damai, KPAD Kubu Raya: Penyidik Pasti Tidak Akan Sembarangan
Lanjut Muda, oleh karena itu korban yang ditelantarkan oleh pihak keluarga, maka Negara wajib hadir dan Pemerintah kabupaten Kubu Raya yang atas nama negara hadir untuk hal tersebut.
“korban tersebut warga Kubu Raya yang di telantarkan oleh orangtua kandung, sementara pelaku yang merupakan keluarga tiri, infomasi yang saya ketahui anak ini juga menderita sakit menular dan anak tersebut saat ini usianya sudah termasuk usia sekolah,” terang Muda.
Selain itu korban akan diberikan perawatan medis untuk kesehatannya, psikiater serta menyiapkan hak nya untuk mendapatkan pendidikan tambah Muda.
Baca juga : Kasus Rudapaksa Anak 7 Tahun di Kubu Raya Berakhir Damai, Kasat Reskrim: Pelapor Mencabut Laporannya
Dikatakanya lagi, beberapa waktu lalu pihak Pemkab Kubu Raya sudah akan melakukan pendampingan terhadap anak korban tersebut, namun terkendala, karena adanya penolakan dari pihak keluarga dan sulitnya akses menemui anak korban untuk mengetahui langsung kondisinya.
Sebagai informasi hal yang dilakukan Pemkab Kubu Raya ini merupakan hasil rapat bersama. Yakni dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kalbar, KPAID kubu Raya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya pada (4/1/2024) .
Muda sendiri mengaku pihak pemkab menghormati proses hukum yang ditangani pihak Polres Kubu Raya. (Ibm/gun)