Pernyataan YNDN Salah, Pelaku Persetubuhan terhadap Anak 7 tahun Tidak Pernah di Sidangkan

Ilustrasi

TKPPONTIANAK- Korban persetubuhan terhadap anak berinisial N di Kubu Raya menjadi kabar yang menghebohkan di awal tahun 2024. Gadis mungil berusia 7 tahun ini menjadi korban kekerasan seksual kakek tirinya pada Februari 2023 lalu.

Kasus ini sendiri kembali mencuat setelah pihak Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) mengatakan di sejumlah media ditubuh korban terdapat banyak luka koreng. Diduga luka koreng ini berasal dari penyakit seksual menular akibat pemerkosaan yang dialami korban.

Akibatnya tubuh gadis mungil ini terpaksa disuntik antibiotik secara berulang. Selain itu gadis malang ini juga terpaksa meminum obat-obatan yang termasuk dalam golongan keras. Hal ini dilakukan agar luka koreng yang terdapat ditubuhnya lekas mengering.

Di sejumlah media YNDN juga menyebutkan kasus ini sudah sampai ke Pengadilan. Pelaku berinislial YN yang merupakan kakek tiri korban telah divonis. Bahkan pihak YNDN juga menjelaskan  saat pemeriksaan saksi dan korban di pengadilan terkuak bahwa masih ada 2 orang terduga pelaku yang masih kabur, yakni ayah tiri dan tetangga YN.

Penjelasan pihak YNDN disejumlah Media terkait vonis yang di terima pelaku dan adanya 2 terduga pelaku lain ternyata tidak benar. Keterangan pihak Polres Kubu Raya, kasus ini tidak pernah sampai di Pengadilan. Hal ini disebabkan pelapor yang merupakan kakak sepupu korban telah mencabut laporan tersebut.

Baca juga : Kasus Rudapaksa Anak 7 Tahun di Kubu Raya Berakhir Damai, Kasat Reskrim: Pelapor Mencabut Laporannya

Hal serupa juga diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya. Kasus pemerkosaan terhadap N anak berusia 7 tahun ini tidak pernah sampai di persidangan. KPAD Kubu Raya mengaku pihaknya sempat ingin memberikan pendampingan terhadap korban, namun hal ini ditolak pelapor.  Pihak pelapor beralasan korban saat itu sudah didampingi pihak YNDN.

Baca juga : Pencabulan Anak 7 Tahun Berakhir Damai, KPAD Kubu Raya: Penyidik Pasti Tidak Akan Sembarangan

Untuk perawatan korban saat ini diambil alih pihak pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya. Hal ini disampaikan Bupati Kubu Raya pada Jumat (5/1/2024). Menyikapi kasus ini, Andy Yentriyani Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) Dikabarkan telah berada di Pontianak sejak beberapa hari lalu. (Gun)

Berita yang anda simpan: