TKPPONTIANAK – Dua pria di Pontianak, diringkus unit jatanras Polsek Pontianak Selatan belum lama ini. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YN (52) dan RD (28).
Mereka diamankan Polisi lantaran diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah di Jalan Tanjungpura, Gg. Irian pada malam pergantian tahun, 1 Januari 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca juga : Spesialis Pencuri Helm diringkus Tim Macan Polsek Pontianak Selatan
Sejumlah barang di rumah korban ludes dilarikan YN dan RD yang kini sudah berstatus tersangka, mulai dari belasan kerudung, gorden, pompa air, kipas angin, hingga ampli dan kabel.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, jika kedua tersangka berada di gang Irian. Tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan mereka,” ungkap Kompol Tri Prasetiyo, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Baca juga : Muhammad Farid Riza bantu KPU Sosialisasikan Jenis Surat Suara
Usai berhasil diamankan, kedua tersangka kini dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (kie)