TKPPONTIANAK – Konsumen di Kalbar dapat melaporkan kejadian kurang baik yang diterima dari pelaku usaha. Dicontohkan, bila warga membeli suatu barang di toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart namun barang yang di beli rusak bahkan dapat membahayakan. Konsumen dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber daya Mineral (Disperindagesdm) Provinsi Kalbar. Hal ini disampaikan Kadis perindagesdm Provinsi Kalbar Syarif Kamaruzaman pada Minggu (7/1).
Baca juga : Spesialis Pencuri Helm diringkus Tim Macan Polsek Pontianak Selatan
Kamaruzaman mengungkapkan pelaporan bagi konsumen yang dirugikan dapat melaporkan langsung ke Dinas Perindag Provinsi atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Selain itu konsumen juga dapat melaporkan hal tersebut kelembaga pelayanan konsumen secara swadaya yang di bentuk masyarakat.
Dikatakannya lagi, Hal ini juga diatur melalui undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. UU ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen melindungi diri. Selain itu UU ini dapat menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
“UU ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada konsumen agar tidak dirugikan oleh penjual atau pelaku usaha,”ujarnya.
Saat ini Disperindagesdm Kalbar sudah memulai layanan pengaduan konsumen secara online, konsumen cukup melakukan scan QR code yang terlampir.
Kamaruzaman menambahkan Jika dalam mediasi terbukti bahwa ada pelanggaran oleh penyedia barang/jasa, konsumen berhak mendapat ganti rugi berupa penggantian barang baru, sesuai kesepakatan. Namun jika tidak bersepakat kedua belah pihak, kasusnya bisa di naikkan dalam aduan resmi kepada Penyidik. Bagi pelaku usaha juga akan kita berikan sangsi berupa teguran.
“Jika terbukti adanya kelalaian yang dilakukan oleh Pelaku usaha atau penyedia jasa, kami selaku sebagai instansi pembina akan memberikan sangsi berupa teguran awal.
Baca juga : Pernyataan YNDN Salah, Pelaku Persetubuhan terhadap Anak 7 tahun Tidak Pernah di Sidangkan
Tak hanya ke Disperindag, konsumen juga dapat melaporkan kejadian yang merugikan ini ke pihak Kepolisian.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetiyo saat di konfirmasi, Minggu (7/1) siang. Bagi konsumen yang merasa dirugikan atau terjadi sengketa dapat langsung melapor ke kepolisian .
“setelah laporan itu kami akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, ada tidaknya sebuah perbuatan pidana didalamnya” pungkasnya. (Gun)