Dugaan Korupsi Dana BOS, 2 Oknum Guru di Singkawang Jadi Tersangka

SMK Negeri 2 SIngkawang tampak depan

TKPPONTIANAK – Jaksa menetapkan 2 oknum guru di Kota Singkawang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 – 2021 di SMK Negeri 2 Singkawang.

Kedua oknum guru tersebut yakni berinisial AJB yang pada tahun tersebut menjabat sebagai Kepala Sekolah dan inisial S yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Sekolah.

Baca juga : Beraksi di Sepakat 2, Pelaku Pencurian Diringkus Polisi di Beting

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Singkawang, Rakhmat Baihaki menyebutkan penetapan tersangka kepada AJB dan S merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Mulai dari memeriksa hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), memeriksa setidaknya 32 saksi dan mengumpulkan keterangan ahli sebagai alat bukti.

Baca juga : Meiske Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Lingga

“Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu inisial AJB selaku Kepala Sekolah dan S selaku Bendahara BOS Reguler tahun 2020 sampai 2021, ungkap Rakhmat Baihaki kepada wartawan.

Saat ini pihaknya segera akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di Singkawang ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak. (kie)

Berita yang anda simpan: