TKPPONTIANAK – Seorang remaja asal Sungai Raya, Kubu Raya, berinisial MYD diamankan Polisi atas kasus pencurian. Ia diciduk tim Reskrim Polsek Sungai Raya di kediamannya, Senin (15/1).
Dari penyidikan kepolisian, remaja berusia 18 tahun tersebut diduga kuat melakukan pencurian di salah satu rumah di Komplek Istana Griya 1, Dusun Kuala Dua, Sungai Raya pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana BOS, 2 Oknum Guru di Singkawang Jadi Tersangka
Kapolres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim, Iptu Heru mengungkapkan, aksi pencurian menyebabkan korban kehilangan satu sepeda motor, handphone dan 10 buah tabung gas LPG 3 Kg.
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai total lima juta rupiah,” ungkap Heru.
Baca juga : Polsek Sekayam Ringkus Bandar Sabu Saat Akan Transaksi
Dari tangan MYD, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua tabung gas LPG 3 Kg milik korban yang hilang dicuri.
Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sungai Raya. MYD diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Kie/gun)