TKPPONTIANAK – Pihak keluarga Jul Herry Romanza (Almarhum) yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Singkawang pada Senin 18 September 2023 tak terima jika almarhum dijadikan tersangka.
Diketahui Jul Herry meninggal dunia setelah jatuh dari sepeda motor dan ditabrak mobil dari arah berlawanan di jalan Kom yos Soedarso. Hasil dari sejumlah penyelidikan pihak Kepolisian menetapkan mendiang Jul Herry sebagai tersangka pada peristiwa nahas tersebut.
Mendapati hal tersebut Adik almarhum Fedrix Romanza tak terima atas penetapan status tersangka terhadap kakak kandungnya yang sudah meninggal dunia. Fedrix mengaku merasa aneh ketika saat penyelidikan berlangsung pihak kepolisian sudah dapat mengambil kesimpulan bila almarhum yang bersalah.
“Yang menjadi aneh, saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan saja, mereka sudah bisa menarik kesimpulan sementara jika abang saya salah,” ucap Fedrix.
Baca juga : Bobol rumah, Remaja di Kubu Raya diringkus Polisi
Fedrix menjelaskan pihak keluarga mendapatkan surat hasil penyelidikan dari Satlantas Polres Singkawang pada Desember 2023. Di dalam surat tersebut dinyatakan jika Jul Herry Romanza di tetapkan menjadi tersangka.
“Abang saya ini yang dilindas mobil lalu dijadikan tersangka, lalu pertanyannya, siapa yang menjadi korban? apakah si pengemudi korbannya? kerugian apa yang di alami si pengemudi? inikan jelas aneh dan menimbulkan banyak pertanyaan,”ungkap Fedrix.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana BOS, 2 Oknum Guru di Singkawang Jadi Tersangka
Tak terima dengan penetapan status tersangka, pihak keluarga didampingi kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang pada 18 Desember 2023. Namun Fedrix menyebutkan, saat proses permohonan praperadilan diajukan pada 19 Desember 2023, secara tiba-tiba penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang beralasan bahwa tersangka sudah meninggal dunia.
“di sidang praperadilan, jelas terungkap bagaimana kronologis kecelakaan itu. Abang saya jatuh di jalan, lalu dari arah depan mobil pelaku datang tanpa berusaha menghindar menabrak dan melindas tubuh korban hingga meninggal,” ucap Fedrix.
Baca juga : Beraksi di Sepakat 2, Pelaku Pencurian Diringkus Polisi di Beting
Fedrix mengaku heran,Meski fakta persidangan jelas membuktikan bahwa korban ditabrak bukan menabrak, namun Roby Hermawan Citra selaku hakim yang memimpin sidang pra peradilan tersebut, dalam sidang putusan pada Jumat 12 Januari 2024 menolak permohonan praperadilan.
Menurut Fedrix ditolaknya permohonan praperadilan dan penetapan status tersangka terhadap almarhum penuh dengan kejanggalan. Pihak keluarga meyakini hal tersebut dikarenakan keterangan awal Polisi tentang kronologis kejadian dengan gelar perkara berbeda.
Fedrix menegaskan penetapan status tersangka dan ditolaknya permohonan praperadilan mencerminkan tidak adanya keadilan bagi korban dan keluarga.
Baca juga : Kasat Lantas Polres Singkawang,Penetapan Tersangka Berdasarkan bukti di TKP
Pihak keluarga mengaku akan terus mencari keadilan dan menuntut kepada pihak penyidik untuk mencabut status tersangka yang di tetapkan kepada almarhum. Selain itu pihak keluarga juga meminta pemulihan nama baik dan menetapkan pengemudi mobil menjadi tersangka.
“kami menuntut pengemudi mobil atas nama Eko Prayogo ditetapkan sebagai tersangka, hal ini sesuai rekaman cctv yang terlihat bahwa mobil ini sudah menabrak almarhum,” tutup Fredrix. (Gun)