Ancam Warga Dengan Kapak dan Parang, Polisi Amankan Pria Di Singkawang

Tersangka AS saat diamankan di Mapolsek Singkawang Timur. Foto : (Istimewa)

TKPPONTINAK – Nekat mengancam warga dengan parang dan kapak, pria asal Singkawang berinisial AS (32) diamankan Polisi.

Kejadian ini terjadi di kediaman AS, Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur pada Senin 22 Januari 2024 kemarin.

Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Timur, AKP Samsudin menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari dugaan aksi pencurian yang gagal dilakukan AS di kediaman salah satu warga setempat.

Baca juga : Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Jajaran Lapas Singkawang Tanda Tangani Komitmen Bersama

AKP Samsudin mengungkapkan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AS kedapatan oleh pemilik rumah saat nekat masuk ke rumah warga tersebut dengan memanjat dinding garasi.

Pemilik rumah yang mengetahui aksi AS, langsung berteriak memanggil warga sekitar. AS pun langsung kabur dan pulang ke rumahnya yang berjarak hanya sekitar 50 meter dari kediaman korban.

Merasa kenal dengan AS, korban ditemani warga sekitar mendatangi kediaman AS. Namun, saat itu AS keluar dengan membawa sebilah parang dan kapak.

“Tersangka marah-marah sambil mengayunkan senjata tajam ke arah warga, bahkan menantang korban berkelahi, hingga membuat korban dan warga ketakutan,” terang AKP Samsudin.

Baca juga : Selundukan Narkoba Di Bandara, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, hingga akhirnya AS diringkus jajaran Polsek Singkawang Timur.

Akibat aksi tersebut, AS diancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (kie)

Berita yang anda simpan: