Selundukan Narkoba Di Bandara, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat menunjukan sejumalah barang bukti saat konferensi pers, Selasa (23/1).

TKPPONTIANAK– Dari penangkapan ke-3 kurir jaringan antar Provinsi ini, Polres Kubu Raya berhasil menyita Narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg.

Jaringan Narkoba antar provinsi ini terbilang rapi dan terorganisir, dari perjalanan, pertemuan, penginapan hingga keberangkatan hingga Narkoba itu harus diberikan kepada siapa oleh kurir diatur secara rapi agar tidak tercium oleh petugas Kepolisian.

” Ini adalah jaringan yang terorganisir, namun kami Polri khususnya Polres Kubu Raya tidak akan mundur selangkahpun untuk memberantas sindikat peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya,” ucap Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo pada konferensi pers  selasa (23/1) di aula Polres.

Baca juga : Kampanye Akbar Huat Jong, Atasi Banjir di Pontianak Menjadi Prioritas

Karena pelaku merupakan perusak generasi muda  masa depan, Wahyu menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Dari ketiga kurir tersebut, dua diantaranya adalah Ibu Rumah tangga warga Pontianak Timur. Keduanya ditangkap Polisi di Bandara Internasional Supadio saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink tujuan Pontianak-Surabaya.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, mengungkapkan, ke-3 kurir narkoba jaringan antar provinsi tersebut sudah menjadi Target Operasional (TO). Saat ini Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa bandar dari barang haram tersebut.

” Ketiganya merupakan target operasional kami, dengan berbekal informasi dan penyelidikan mendalam, Tim berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar Provinsi dan menangkap ketiga kurir narkoba tersebut, “kata Sagi.

Baca juga : Sebagai Pengendalian Inflasi Pemprov Kalbar Salurkan Jagung Untuk Pakan Ternak

Sagi pun menyebut, keberhasilan penangkapan kurir di Bandara Internasional Supadio tak luput atas bantuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

” Saat ini pun Tim Satuan Reserse Narkoba kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa dalang dari peredaran Narkoba jaringan antar Provinsi, serta menangkap pemilik dari barang tersebut,”ujar Sagi.

Ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kubu Raya. M (44) dan SF (42) serta Sanjaya Alias Anjas dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara. (Ibm)

Berita yang anda simpan: