TKPPONTIANAK – Tim tindak Polsek Sekayam meringkus seorang pengedar narkoba disebuah rumah warga di Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,Rabu (24/1) Sore.
Pria berinisial HS (34) tak berkutik saat Polisi menggerebek rumah yang digunakan sebagai tempat persembunyiannya. Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti 4 buah paket kecil narkoba jenis sabu siap edar yang disembunyikan pelaku didalam kotak rokok.
Baca juga : Purnama Pertama 2024, Warga Diharap Waspada Banjir Rob
Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi mengugkapkan, pelaku sudah menjadi target opersai (TO) sejak lama.
“Tersangka HS ini memang sudah menjadi TO kami sejak lama, banyak informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini merupakan bandar atau pengedar dikawasan sekayam,”ucapnya.
Selain 4 buah paket narkoba jenis sabu, dirumah tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan digital, alat hisap sabu dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca juga : Pesawat Kalibrasi Berhasil Mendarat di Bandara Singkawang
Selain itu Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Kami melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan mendapatkan barang bukti sebuah timbangan digital, satu bungkus besar plastik klip dan sebuah sendok plastik yang diduga untuk menakar Sabu,” jelas Pardosi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sekayam. Tersangka di kenakan pasal 112 ayat 1, undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Gun)