TKPPONTIANAK – Unit reskrim Polsek Ambawang mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial SR (39).
Terduga pelaku diringkus dikawasan Taman Parit Nanas Kecamatan Pontianak Utara, Kamis (25/1) Siang.
Kanit Reskrim Polsek Ambawang IPDA Miskun mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang kehilangan Sepeda Motor pada Sabtu 6 Januari lalu.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor sekitar pukul 10.00 WIB diperkebunan sawit miliknya di Dusun Kencana Utama, Desa Sungai Malaya Kecamatan Ambawang ” ucap Miskun.
Baca juga : Satresnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Ungkapan Januari 2024
Lanjutnya, dari laporan tersebut pihakya kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari beberapa saksi.
“Hasil penyelidikan kami mendapatkan ciri-ciri pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa motor tersebut sudah dirubah warna dari merah menjadi hitam,” jelasnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Taman Parit Nanas Kecamatan Pontianak Utara.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya di kawasan Taman Parit Nanas Kecamatan Pontianak Utara,”pungkas Miskun.
Baca juga : KSAD Tinjau Perbatasan Indonesia-Malaysia Di Jagoi Babang
SR yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kini diamankan di Mapolsek Ambawang. Tersangka dikenakan pasal Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Gun)