Viral, Modus Transferan Palsu, Pasutri Di Pontianak Diringkus Polisi

Pasutri Berinisial JI (36) dan AN (30) pelaku penipuan dengan modus transferan palsu saat diamankan di Mapolresta Pontianak. Foto : (Gun)

TKPPONTIANAK – Pasangan suami istri (Pasutri) yang sempat viral di media sosial karena melakukan penipuan dibanyak toko di Kota Pontianak akhirnya diringkus Unit Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (26/1) Sore.

Pasutri Berinisial JI (36) dan AN (30) diringkus saat melintas di Jalan Alianyang, Kecamatan Pontianak Kota.

“Keduanya kita tangkap saat berboncengan ketika melintas di Jalan Alianyang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Jumat (26/1) malam.

Baca juga : Gasak Sepeda Motor, Pria Di Kubu Raya di Ringkus Polisi

Dikatakannya lagi, penangkapan ini berawal dari video penipuan yang dilakukan keduanya viral di media sosial, yang kemudian para korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polresta Pontianak.

“Untuk sementara Sebanyak 18 laporan yang sudah kami terima, diantaranya dari pihak rumah makan,minimarket, salon dan bengkel dengan total kerugian sebesar Rp. 19.238.000, kita masih menunggu kemungkinan masih ada laporan lain,” jelasnya.

Data Sementara korban Penipuan Pasutri yang viral di Pontianak

Modus yang digunakan pelaku dengan menunjukan bukti transferan palsu kepada korban.

“AN si istri berpura pura menunjukan transferan kepada korban, setelah korban lengah keduanya kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motor,”Pungkasnya.

Baca juga : Satresnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Ungkapan Januari 2024

Diketahui pelaku JI (suami) merupakan residivis dengan kasus pencurian sedangkan AN (istri) pernah berhadapan dengan hukum.

Guna pemeriksaan lebih lanjut keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polresta Pontianak. Keduanya dijerat dengan pasal pasal 378/372 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Gun)

Berita yang anda simpan: