TKPPONTIANAK – Kurang dari 12 jam, jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya membekuk EN (42), pelaku pencurian sepeda motor yang viral di media sosial.
Pria asal Pontianak Utara ini ditangkap unit Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Sabtu (27/1) Malam. Pelaku ditangkap saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Heru Anggoro menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi di kediaman korban, di Dusun Parit Mayor, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama saat pelaku ditangkap.
Baca juga : Curi Sepmot Untuk Modal Slot Dan Beli Sabu, Remaja Di Kubu Raya Diringkus Polisi
Kejadian ini berawal saat korban yang baru tiba di rumah usai belanja dari toko bangunan dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.
“Saat korban membawa masuk material bangunan ke dalam rumah, pada saat itulah pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban,” ucap Iptu Heru.
Baca juga : Viral, Modus Transferan Palsu, Pasutri Di Pontianak Diringkus Polisi
Mengetahui sepeda motor miliknya telah raib, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kubu Raya. Aksi pencurian ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi petugas berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Keterangan sejumlah saksi pelaku berada dikawasan kampung beting, Kecamatan Pontianak Timur,” kata Heru.
Unit jatanras Polres Kubu Raya dibantu Polsek Pontianak Timur kemudian memancing pelaku untuk keluar dari persembuyiannya dengan cara menyamar sebagai pembeli sepeda motor hasil curiannya.
Baca juga : Geger!! Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Dikamar Villa Kapuas Dharma Pontianak
Kemudian Polisi yang menyamar membuat janji dengan pelaku dikawasan Jalan Tanjung Raya 2.
“Setelah membuat janji dengan pelaku, tak lama kemudian pelaku datang membawa sepeda motor yang dicuri, saat itulah pelaku kita tangkap,” pungkas Heru.
Pelaku EN yang kini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka saat ini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kubu Raya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Gun)