TKPPONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, ringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ilham, Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu (27/1) dinihari.
Gerak cepat anggota Polsek Pontianak Kota, Sabtu sore ditanggal yang sama pelaku pencurian berinisial F alias IKI (19), diringkus di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.
AKP Eeng Suwenda Kapolsek Pontianak Kota menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Ahmad (30) yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di dalam garasi rumah kosnya.
Baca juga : Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Resmi Berganti
Sepeda motor tersebut diketahui raib dipagi hari, ketika korban bangun tidur. Mendapati hal tersebut korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Kota.
“Dengan bantuan keterangan korban dan beberapa saksi di sekitar tempat kejadian, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, yang kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku,” ungkap AKP Eeng Suwenda, Senin (29/01/).
Hasil penyelidikan petugas mendapati keberadaan pelaku yakni di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
“Di lokasi kami mengamankan pelaku berinisial F alias IKI , beserta dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya sekitar pukul 16.00 WIB,” ucap AKP Eeng.
Baca juga : Curi Sepmot Untuk Modal Slot Dan Beli Sabu, Remaja Di Kubu Raya Diringkus Polisi
Kepada polisi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berencana menjual sepeda motor curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasya.
Saat ini, pelaku telah mendekam diruang tahanan Polsek Pontianak Kota. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHpidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ibm)