Bawa Ekstasi, Perempuan Muda Di Singkawang Diamankan Polisi

PA (20) tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang. Foto :(Kurnia)

TKPPONTIANAK – Seorang perempuan muda berinisial PA (20) terpaksa harus diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang. PA diamankan pinggir jalan Budi Utomo, Kelurahan Condong, Kota Singkawang usai tertangkap membawa narkoba jenis pil Esktasi.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro mengungkapkan, pihaknya menemukan 9,5 butir pil ekstasi saat menggeledah PA.

“Kami geledah dengan disaksikan warga, kami dapati 9,5 butir pil Ekstasi dari yang bersangkutan,” ucap Iptu Dwi Hariyanto Putro.

Baca juga : Viral!! Alami Depresi, Korban Tindakan Asusila Nekat Coba Bunuh Diri

Pil Ekstasi tersebut, lanjut Iptu Dwi, disembunyikan PA di dalam sebuah kotak bedak untuk mengelabui petugas.
PA yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Singkawang kemudian diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (kie)

Berita yang anda simpan: