Pengedar Sabu Di Singkawang Diringkus Polisi Di Rumahnya

Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto :  (Kurnia)

TKPPONTIANAK – Jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang meringkus seorang pengedar Narkoba berinisial HK (49). HK diciduk di kediamannya di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kota Singkawang pada Rabu 10 Januari 2024 lalu.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro menyebutkan, pihaknya mengamankan narkoba jenis sabu dari tangan HK.

“Dari penggeledahan di kediaman tersangka, kami menemukan 3 paket kantong plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,17 gram,” ucap Iptu Dwi.

Baca juga : Tiga Satgas Pamtas Diamankan PDRM, Korem 121/ABW Pastikan Ketiganya Tak Lakukan Pelanggaran Hukum

Selain menemukan narkoba, petugas kepolisian juga menemukan sebuah bong atau alat hisap sabu yang biasa digunakan HK.

Sejak dilakukan penangkapan, HK dan sejumlah barang bukti langsung diamankan di Mapolres Singkawang.
HK kemudian diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (KIE)

Berita yang anda simpan: