TKPPONTIANAK – Sebanyak 9 orang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang sepanjang bulan Januari 2024.
Ke-9 orang ini terdiri dari 7 tersangka laki-laki berinisial HK, M, J, SS, S, IA dan Z, serta 2 tersangka perempuan berinisial PA dan MFO. Mereka diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda serta merupakan jaringan yang berbeda.
Dari tangan para tersangka, Polisi sudah mengamankan sedikitnya 15,31 gram Narkoba jenis sabu yang terbagi di 46 paket plastik klip serta 9,5 butir pil Ekstasi dengan bobot 4,72 gram.
Baca juga : Viral!! Dalih Akan Dinikahi, Oknum Anggota Brimob Lakukan Tindakan Asusila Berulang Kali
Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman menyebutkan, sebagian besar narkoba diperoleh para tersangka dari Kota Pontianak.
“Dari pengakuan tersangka, sebagian besar (Narkoba) mereka peroleh dari jaringan lain di Pontianak,” ungkap AKBP Fatchur
Atas kejahatannya mereka diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (kie)