Pelaku Pencurian Rumah Di Pal 9 Diringkus Jatanras Polres Kubu Raya

SF, Pelaku pencurian Sebuah rumah di desa Pal 9, kini diamankan di Mapolres Kubu Raya.

TKPPONTIANAK – Unit Jatanras Polres Kubu Raya membekuk SF (36) terduga pelaku pencurian sebuah rumah di Desa Pal 9 pada 13 Desember 2023 yang lalu.

Terduga pelaku diamankan di depan sebuah rumah makan di Jalan Perdamaian, tak jauh dari lokasi kejadian, Kamis (1/2) Malam.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy Michael Sihaloho saat di konfirmasi pada Sabtu (3/2) Siang.

“Kami menangkap terduga pelaku di depan sebuah rumah makan Nasuha di Jalan Perdamaian sekitar pukul 22.56 WIB,” ungkap Iptu Surya Boy.

Baca juga : Geledah Kantor BKD Singkawang, Kejari Sita Sejumlah Dokumen

Dikatakannya lagi, penangkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Muhammad Fadoli terkait pencurian yang terjadi dirumahnya pada 13 Desember yang lalu. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.00.

Untuk modus operandi pelaku masuk kedalam rumah dengan merusak pintu geser (rolling door).

“Modus pelaku dengan merusak rolling door, kemudian mengambil banyak barang diantaranya mesin air, alat olahraga, aksesoris atau spare part mobil dan beberapa batang besi,” Jelasnya.

Baca juga : Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Saat Sembunyi Di Selokan

SF yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di Sel tahanan Polres Kubu Raya. SF dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara. (Gun)

Berita yang anda simpan: