TKPPONTIANAK – Pelaku pencurian sepeda motor berinisial PD (31) diringkus tim 3 unit Resmob Polda Kalbar, Senin (5/1) malam.
Pelaku ditangkap saat sedang bersantai disebuah rumah dikawasan Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. PD merupakan pelaku pencurian sepeda motor disebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 2, Komplek Garden Mas 2, Gang. 93 Dalam, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur pada Kamis 1 Februari 2024 lalu.
Baca juga : Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Saat Sembunyi Di Selokan
Penangkapan ini di pimpin langsung Wakil Koordinator Resmob Polda Kalbar IPDA Achmad Al Ghazali. Penangkapan ini berawal dari petugas yang mendapat informasi terkait adanya seseorang yang akan menjual sepeda motor tanpa surat.
“kami mendapat informasi bahwa ada yang ingin menjual sepeda motor Honda Scoopy dengan kunci, tapi tanpa surat dan plat nomor, yang kemudian kita selidiki, ternyata motor itu sama dengan ciri-ciri motor yang hilang kamis lalu,” ungkap Ipda Achmad.
Mendapat informasi itu, Polisi kemudian menyamar dengan menghubungi pelaku sebagai pembeli motor.
“Agar tidak kehilangan jejak pelaku, kami kemudian berpura-pura sebagai pembeli dan menghubungi pelaku,” ucapnya.
Baca juga : Viral!! Dalih Akan Dinikahi, Oknum Anggota Brimob Lakukan Tindakan Asusila Berulang Kali
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Polisi kemudian menuju wilayah Daborebo (Beting Dalam) untuk meringkus pelaku.
Pelaku PD tak berkutik saat tim 3 unit Resmob Polda Kalbar meringkus dirinya saat sedang bersantai disebuah kamar.
“Pelaku kita bekuk saat sedang asik main HP di dalam kamar, di sebuah rumah di wilayah Beting Dalam,” pungkas Ipda Achmad.
Baca juga : Pelaku Pencurian Rumah Di Pal 9 Diringkus Jatanras Polres Kubu Raya
Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolda Kalbar. Diketahui PD merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kepada Polisi, PD yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku telah 2 kali lakukan pencurian sepeda motor. Pencurian pertama di Kecamatan Pontianak Timur dan yang kedua di Jalan Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, PD kini mendekam di sel tahanan Polda Kalbar, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Gun)