Ditangkap Polisi Bawa Narkoba, Waria Di Pemangkat Batal Pesta Ulang Tahun

TKPPONTIANAK – Waria asal Pemangkat berinisial EN (23) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sambas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi.

EN alias EA ditangkap lantaran adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut. Pelaku ditangkap di sebuah rumah dikawasan Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis (8/2) subuh.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menuturkan EN alias EA ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Pil ekstasi yang berhasil diamankan.

” Kita dapat informasi, dia ini mau akan berencana mengadakan pesta ulang tahunnya ke 23 tahun di sebuah cafe, “ujar Iptu Agus.

Baca juga : Jelang Imlek, Dua Bandar Judi Togel Diringkus Resmob Polda Kalbar

Dikatakannya lagi, EN sudah menjadi target operasi, hal ini lantaran banyaknya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba di sekitar Pemangkat.

” Dia tak bisa lagi mengelak, saat di grebek dan dilakukan pengeledahan di saksikan warga setempat, anggota lidik kita berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi  siap edar.”  ungkap Iptu Agus.

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sebuah dompet yang berisikan 24 paket Narkoba jenis sabu siap edar dan 56 butir pil ekstasi.

Baca juga : Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Saat Asik Main HP Di Kamar

Polisi juga menyita 1 kotak hitam dengan merk “OLEV” berisikan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor matic merk Honda PCX hitam dan 1 unit Iphone 11 warna putih.

” Pengakuan dia, dirinya sudah sudah sekitar 5-6 bulan mengedarkan dua jenis narkoba di Pemangkat, ia mendapatkan barang narkoba ini pengiriman dari kota Pontianak,” Pungkasnya

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut EN saat ini diamankan di Mapolres Sambas.(Gun)

Berita yang anda simpan: