Hisap Kemaluan Anak Dibawah Umur, Pria Di Kubu Raya Diringkus Polisi

IS pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur setelah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Foto : (Istimewa)

TKPPONTIANAK – Jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,Rabu (21/2) malam.

Pelaku berinisial IS (50), ditangkap seusai melakukan shalat magrib di Masjid Darunnajah Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Surya Boy Michael Sihaloho membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Surya Boy menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban pada Minggu 18 februari. Pada laporan tersebut Ibu korban melaporkan bahwa anak laki-lakinya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku pada Sabtu 17 februari lalu.

Baca juga : Bandar Togel Di Kubu Raya Diringkus Polisi

Dikatakannya lagi, pelecehan seksual ini terjadi saat perjalanan pulang, ketika pelaku mengantar pulang korban berinisial MR (14) dari masjid kerumahnya.

“Pada sabtu 17 februari itu, pelaku dan korban shalat magrib bersama di Masjid Darun Najha, Desa Sungai Raya Dalam, setelah shalat pelaku kemudian menawarkan diri kepada korban untuk mengantarkan pulang dengan sepeda motor,” ucapnya.

Baca juga : Babinsa Bengkayang Latih Karateka Cilik Demi Hal Ini…

Diketahui antara pelaku dan korban memang sudah saling mengenal, bahkan pelaku sebelumnya juga pernah mengantar korban pulang kerumahnya.

Dalam perjalanan pulang pelaku memberhentikan kendaaraanya di tempat yang sepi dan melakukan tindakan asusila tersebut.

“Diperjalanan pulang itu, melihat keadaan sepi, pelaku berhenti dan meminta korban turun dari sepeda motor yang kemudian pelaku membuka celana korban dan menghisap kemaluan korban,” jelas Surya Boy.

Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengantar korban pulang kerumahnya.

Baca juga : Pj Bupati Kubu Raya Harap Terjalin Kerjasama Yang Baik Dengan OPD

Kasus ini sendiri terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku kini ditahan di Mapolres Kubu Raya.

“Pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka kini sudah kita tahan di Mapolres,” pungkas Iptu Surya Boy.

Tersangka IS dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Gun)

Berita yang anda simpan: